Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi Kompetensi Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SK SP adalah penerapan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan jenjang kualifikasi nasional INDONESIA di bidang sistem pembayaran.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Sistem Pembayaran adalah rumusan kemampuan kerja bidang sistem pembayaran yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja.
3. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Sistem Pembayaran adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat membandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
4. Jenjang Kualifikasi dalam KKNI Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran adalah jenjang pencapaian pembelajaran bidang sistem pembayaran yang kedudukannya disetarakan dengan jenjang tertentu dalam kerangka kualifikasi nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
5. Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PBK Sistem Pembayaran adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja sesuai dengan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran dan persyaratan di tempat kerja.
6. Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran adalah proses pemberian sertifikat kompetensi sistem pembayaran yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi sesuai dengan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran.
7. Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Sertifikat PBK Sistem Pembayaran adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan kerja sistem pembayaran yang menyatakan bahwa seseorang telah kompeten sesuai dengan PBK Sistem Pembayaran yang diikuti.
8. Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi sistem pembayaran yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu di bidang sistem pembayaran sesuai dengan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang diikuti.
9. Pelaku SK SP adalah bank dan lembaga selain bank yang menyelenggarakan kegiatan sistem pembayaran.
10. Bank adalah bank umum dan bank perekonomian rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA, dan bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank perekonomian rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
11. Lembaga Selain Bank yang selanjutnya disingkat LSB adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
12. Kegiatan Sistem Pembayaran adalah kegiatan yang menerapkan SK SP.
13. Satuan Kerja Operasional adalah unit kerja atau fungsi operasional pada struktur organisasi Pelaku SK SP yang melaksanakan Kegiatan Sistem Pembayaran.
14. Sumber Daya Manusia Pelaku SK SP yang selanjutnya disebut SDM adalah orang dalam kelompok jenjang jabatan tertentu pada Satuan Kerja Operasional yang melaksanakan Kegiatan Sistem Pembayaran.
15. Lembaga Pelatihan Kerja Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut LPK Sistem Pembayaran adalah lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau tanda daftar dari lembaga yang berwenang dan memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA.
16. Lembaga Sertifikasi Profesi Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut LSP Sistem Pembayaran adalah lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang berwenang dan memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA.
17. Penyelenggara SK SP adalah pihak yang menyelenggarakan PBK Sistem Pembayaran dan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran.
18. Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Program PBK Sistem Pembayaran adalah program pelatihan Kegiatan Sistem Pembayaran bagi SDM yang disusun secara sistematis yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan PBK Sistem Pembayaran.
19. Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik sesuai dengan
jenjang jabatan tertentu dalam Kegiatan Sistem Pembayaran yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan uji Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran.
20. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran adalah proses pengkinian kompetensi SDM pemilik Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran.
Your Correction
