Correct Article 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Bank INDONESIA melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) secara terintegrasi dengan pengawasan kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial.
(2) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Kebijakan Utama berjalan dengan efektif dan mengoptimalkan pencapaian sasaran BKBI.
(3) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan hasil pengawasan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan Kebijakan Sistem Pembayaran.
(4) Strategi pengawasan terintegrasi dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antarpelaksanaan Kebijakan Bank INDONESIA, dan mencakup seluruh pihak yang diatur oleh Kebijakan Bank INDONESIA.
Your Correction
