Correct Article 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
