Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction