Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada otoritas terkait.
Your Correction