Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada otoritas terkait.
Your Correction
