Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b.
Your Correction