Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA melaksanakan oversight terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
Bank INDONESIA melaksanakan oversight terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion