Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA melaksanakan oversight terhadap infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction