Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) wajib memberikan kepada Bank INDONESIA dan/atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA berupa:
a. dokumen, data, informasi, dan/atau laporan;
b. keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis;
c. akses terhadap infrastruktur dan/atau sistem informasi yang diperlukan dalam pengawasan;
dan/atau
d. hal lain yang diperlukan dalam pengawasan.
(2) Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) wajib bertanggung jawab atas keabsahan, kebenaran, kelengkapan, dan ketepatan waktu atas setiap penyampaian dokumen, data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan kepada Bank INDONESIA dan/atau pihak lain yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA.
(3) Data, informasi, keterangan, dokumen, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui pertemuan langsung dan/atau sarana komunikasi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
d. pencabutan izin atau pencabutan penetapan;
dan/atau
e. sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
