Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pengawasan langsung. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan: a. memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang Sistem Pembayaran; b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Sistem Pembayaran; dan/atau c. memantau hal lain terkait pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran. (3) Cakupan pengawasan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi: a. eksposur risiko, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku; b. penerapan tata kelola dan manajemen risiko; dan c. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Dalam melakukan pengawasan terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b, Bank INDONESIA berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c.
Your Correction