Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Pengambilan keputusan Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan.
(2) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik.
(3) Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
