Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengambilan keputusan Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan. (2) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik. (3) Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction