Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Setiap pihak wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Setiap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara jasa Sistem Pembayaran;
b. pihak selain penyelenggara jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memperoleh izin dan/atau penetapan dari Bank INDONESIA; dan
c. pihak lain, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memastikan kepatuhan:
a. pihak yang bekerja sama; dan/atau
b. pihak yang terafiliasi, dengan penyelenggara jasa Sistem Pembayaran dan/atau pihak selain penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang memperoleh izin dan/atau penetapan dari Bank INDONESIA atas ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
e. pencabutan izin atau pencabutan penetapan;
dan/atau
f. sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
