Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pihak wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Setiap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggara jasa Sistem Pembayaran; b. pihak selain penyelenggara jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memperoleh izin dan/atau penetapan dari Bank INDONESIA; dan c. pihak lain, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memastikan kepatuhan: a. pihak yang bekerja sama; dan/atau b. pihak yang terafiliasi, dengan penyelenggara jasa Sistem Pembayaran dan/atau pihak selain penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang memperoleh izin dan/atau penetapan dari Bank INDONESIA atas ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran. (4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda; c. pembatasan kegiatan usaha; d. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; e. pencabutan izin atau pencabutan penetapan; dan/atau f. sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank INDONESIA. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction