Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Kewenangan Bank INDONESIA atas instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui pengaturan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran.
(2) Cakupan pengaturan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. instrumen pembayaran;
b. kelembagaan;
c. mekanisme penyelenggaraan Sistem Pembayaran;
d. infrastruktur;
e. Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam serta Pengelolaan Uang Rupiah Digital; dan
f. pengaturan Kebijakan Sistem Pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai pengaturan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
