Correct Article 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan optimalisasi penggunaan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran melalui penetapan ruang lingkup, besaran, waktu, dan/atau penerapan instrumen untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Optimalisasi instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a. perkembangan dan prakiraan transaksi pembayaran;
b. keterhubungan ekosistem Sistem Pembayaran;
c. kapabilitas pelaku industri Sistem Pembayaran;
d. keseimbangan sisi permintaan dan penawaran layanan Sistem Pembayaran;
e. risiko dan mitigasi; dan
f. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
