Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
Dalam melakukan pengelolaan lalu lintas devisa guna mendukung Stabilitas Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA menggunakan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran.
Your Correction
