Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran yaitu: a. velositas yang cepat, mudah, dan murah; b. struktur industri penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien; c. infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil; dan d. ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya, yang saling terkait dan sinergis guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) Sasaran velositas yang cepat, mudah, dan murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercermin dari velositas yang menunjukkan akseptasi tinggi dari masyarakat dan penyelenggara jasa Sistem Pembayaran. (3) Sasaran struktur industri penyelenggara jasa Sistem Pembayaran yang sehat dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercermin dari struktur yang saling terhubung dan terintegrasi antar penyelenggara jasa Sistem Pembayaran, tertata, dan berdaya saing tinggi. (4) Sasaran infrastruktur Sistem Pembayaran yang aman dan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercermin dari infrastruktur yang berdaya tahan, memiliki tingkat ketersediaan yang tinggi, melindungi penggunanya dari risiko, dan terintegrasi. (5) Sasaran ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercermin dari tersedianya uang rupiah yang layak edar, aman, denominasi sesuai, dan/atau tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
Your Correction