Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5885), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
