Correct Article 32
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk:
a. meningkatkan pemahaman publik terhadap Kebijakan Sistem Pembayaran; dan/atau
b. mengarahkan dan membentuk ekspektasi pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Sistem Pembayaran.
(2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Your Correction
