Correct Article 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dilakukan terkait dengan:
a. kebijakan skema harga dan layanan, penyelenggaraan, dan pelindungan konsumen;
b. kebijakan kepesertaan dan aktivitas usaha, serta manajemen risiko penyelenggara jasa Sistem Pembayaran;
c. kebijakan pengelolaan infrastruktur;
d. kebijakan pengelolaan uang rupiah; dan/atau
e. penguatan Kebijakan Sistem Pembayaran lain.
Your Correction
