Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran, Dewan Gubernur MENETAPKAN rincian lebih lanjut dari Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dalam RDG mingguan.
(2) RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran;
b. MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan Sistem Pembayaran; dan/atau
c. menerima laporan terkait Kebijakan Sistem Pembayaran untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.
Your Correction
