Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA merumuskan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk ditetapkan dalam RDG bulanan. (2) Ketentuan mengenai perumusan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction