Correct Article 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Bank INDONESIA merumuskan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2) Ketentuan mengenai perumusan Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
