Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Sistem Pembayaran dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip: a. forward-looking; b. sasaran yang jelas; c. praktik terbaik (best practices) internasional; d. sinergi antarotoritas lintas sektor dan industri, dengan tetap menjaga independensi kebijakan; dan e. tata kelola yang baik dari sisi akuntabilitas dan transparansi.
Your Correction