Correct Article 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUK yang menerima PLJP.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan langsung kepada BUK; atau
b. pemeriksaan bersama OJK kepada BUK.
Your Correction
