Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap BUK yang menerima PLJP. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan langsung kepada BUK; atau b. pemeriksaan bersama OJK kepada BUK.
Your Correction