Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) Pengawasan terhadap BUK yang menerima PLJP dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA untuk memastikan penggunaan dana PLJP sesuai dengan peruntukannya dan pelaksanaan rencana pembayaran kembali PLJP sesuai dengan perjanjian pemberian PLJP.
(2) Pengawasan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penggunaan dana PLJP yang diberikan sesuai
dengan peruntukannya;
b. potensi BUK dapat melaksanakan rencana pembayaran kembali PLJP sesuai dengan perjanjian pemberian PLJP, termasuk dari laporan rencana tindak BUK;
c. kesesuaian agunan terhadap persyaratan agunan PLJP; dan/atau
d. informasi pengawasan lain yang relevan dengan pemberian PLJP.
(3) Bank INDONESIA menyampaikan surat kepada BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sebagai bagian dari pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan PLJP selama periode pemberian PLJP.
Your Correction
