Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUK yang menerima PLJP wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK yang meliputi: a. laporan penggunaan PLJP; b. laporan kondisi likuiditas BUK; c. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum; d. laporan agunan jika terdapat: 1. obligasi korporasi atau sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan peringkat yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; 2. pelunasan Kredit atau Pembiayaan yang menjadi agunan PLJP oleh debitur atau nasabah BUK; dan/atau 3. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan yang mengalami penurunan kualitas; e. laporan proyeksi arus kas 30 (tiga puluh) hari kalender ke depan secara harian; f. rencana tindak untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas; dan g. laporan lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (2) Penyampaian laporan proyeksi arus kas secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan selama periode pemberian PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh waktu atau tanggal pembayaran kembali PLJP yang dipercepat. (3) BUK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. PLJP tidak dapat diperpanjang; dan/atau c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction