Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan eksekusi agunan PLJP atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan OJK dan/atau bekerja sama dengan pihak lain. (2) BUK harus bekerja sama dengan Bank INDONESIA untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction