Correct Article 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) Dalam hal BUK dinyatakan cidera janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), selain melakukan pendebitan rekening giro BUK setelah PLJP jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Bank INDONESIA melakukan:
a. eksekusi agunan PLJP; atau
b. penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP.
(2) Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Bank INDONESIA tanpa harus memperoleh persetujuan BUK.
(3) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari kewajiban PLJP, BUK wajib melakukan pembayaran kembali melalui setoran kekurangan kewajiban PLJP kepada Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal nilai hasil eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari kewajiban PLJP, Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada BUK.
(5) Pelaksanaan eksekusi agunan atau penjualan atau pengalihan hak tagih atas PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) BUK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah eksekusi agunan dilakukan, dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu;
c. penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter, termasuk penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah bagi UUS;
d. penurunan status kepesertaan sistem kliring nasional Bank INDONESIA, termasuk penurunan status kepesertaan sistem kliring nasional Bank INDONESIA bagi UUS;
e. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - real time gross settlement, termasuk penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - real time gross settlement bagi UUS;
f. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - fast payment, termasuk penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - fast payment bagi UUS; dan/atau
g. penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - scripless securities settlement system, termasuk penurunan status kepesertaan Bank INDONESIA - scripless securities settlement system bagi UUS.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
