Correct Article 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) BUK yang tidak melakukan pembayaran kembali PLJP pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji.
(2) BUK yang cidera janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan sukarela menyerahkan seluruh agunan PLJP kepada Bank INDONESIA untuk dilakukan eksekusi agunan.
Your Correction
