Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, disampaikan Bank INDONESIA melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
Your Correction