Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUK dapat mengajukan permohonan penurunan plafon PLJP secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK. (2) Permohonan penurunan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersamaan dengan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (3) Proses penurunan plafon PLJP dilakukan sesuai dengan proses perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan plafon PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction