Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b. jangka waktu PLJP secara keseluruhan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan
c. BUK telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK.
(4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUK harus:
a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP jika terdapat penambahan agunan PLJP;
b. menunjuk notaris;
c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJP; dan
d. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, dan huruf d.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK telah lengkap, akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan akta perubahan pengikatan agunan PLJP.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJP, BUK harus:
a. menambah agunan PLJP; dan/atau
b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP.
(8) Persetujuan atas permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika:
a. BUK tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJP dan BUK tidak dapat menambah agunan PLJP dan/atau BUK tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau
c. diketahui bahwa BUK tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(9) Tambahan plafon PLJP yang disetujui akan diakumulasikan dengan plafon PLJP sebelumnya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan plafon PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
