Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. jangka waktu PLJP secara keseluruhan belum melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); dan c. BUK telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada BUK dengan tembusan kepada OJK. (4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUK harus: a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan PLJP jika terdapat penambahan dan/atau penggantian agunan PLJP; b. menunjuk notaris; c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJP; d. melunasi bunga PLJP pada saat jatuh waktu; dan e. menyampaikan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (5) Bank INDONESIA melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diserahkan BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK telah lengkap, akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan akta perubahan pengikatan agunan PLJP. (7) Dalam hal berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon, BUK harus: a. menambah agunan PLJP; dan/atau b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP. (8) Persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA jika: a. BUK tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui bahwa dokumen yang diserahkan BUK tidak lengkap sehingga mengakibatkan nilai agunan tidak mencukupi plafon dan BUK tidak dapat menambah agunan PLJP dan/atau BUK tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau c. diketahui bahwa BUK tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction