Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) Bank INDONESIA berwenang menghentikan pencairan PLJP sebelum jatuh waktu jika menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank INDONESIA, BUK tidak lagi memenuhi persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
