Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangan Bank INDONESIA, Bank INDONESIA dapat menolak permohonan PLJP meskipun BUK telah memenuhi seluruh persyaratan PLJP.
Your Correction