Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menilai pemenuhan persyaratan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Koordinasi antara Bank INDONESIA dan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengenai: a. permintaan penilaian kepada OJK mengenai pemenuhan persyaratan atau kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan BUK; dan b. pelaksanaan penilaian bersama Bank INDONESIA dan OJK mengenai pemenuhan kecukupan agunan dan proyeksi arus kas BUK untuk mengembalikan PLJP.
Your Correction