Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Current Text
(1) Permohonan PLJP secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat pernyataan BUK yang memuat paling sedikit:
1. BUK mengalami Kesulitan Likuiditas;
2. BUK menjamin agunan PLJP telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (11);
3. aset yang menjadi agunan PLJP berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
4. BUK tidak akan memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJP yang masih dalam status sebagai agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
5. BUK sanggup untuk membayar segala kewajiban terkait PLJP;
6. BUK menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan
7. BUK sanggup untuk menyampaikan data dan dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA;
b. surat pernyataan dari pemegang saham pengendali BUK bahwa pemegang saham pengendali BUK menjamin pembayaran kembali PLJP serta sanggup untuk menerbitkan jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang disertai dengan daftar aset pemegang saham pengendali;
c. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas;
d. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari kantor jasa penilai publik dan verifikasi dari kantor akuntan publik;
e. hasil pemeringkatan obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi yang diterbitkan oleh paling sedikit 1 (satu) lembaga pemeringkat yang diakui oleh OJK jika terdapat agunan berupa obligasi korporasi dan/atau sukuk korporasi dan hasil pemeringkatan
tersebut belum melebihi 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal permohonan PLJP;
f. hasil penilaian kantor jasa penilai publik mengenai nilai pasar:
1. agunan PLJP; dan
2. agunan dari Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah jika terdapat agunan PLJP berupa Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijamin dengan tanah dan bangunan dan/atau tanah;
g. hasil verifikasi kantor akuntan publik atas:
1. pemenuhan persyaratan agunan PLJP;
2. kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP; dan
3. perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP;
h. surat persetujuan mengenai permohonan PLJP dan/atau penggunaan aset BUK sebagai agunan PLJP dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga BUK dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga BUK, termasuk perubahannya; dan
j. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA.
(2) BUK wajib menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BUK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. PLJP tidak dapat diperpanjang; dan/atau
c. tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan PLJP, penilaian oleh kantor jasa penilai publik, verifikasi oleh kantor akuntan publik, dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
