Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengikatan agunan PLJP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Bank INDONESIA menatausahakan dokumen yang terkait agunan PLJP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengikatan agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction