Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUK harus melakukan pemeliharaan dan penatausahaan terhadap daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP. (2) BUK harus melakukan asesmen mandiri atas pemenuhan persyaratan sebelum mengajukan permohonan PLJP. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan asesmen mandiri diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction