Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan. 3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. 4. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank umum konvensional dan bank perekonomian rakyat. 5. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah jenis dari Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, tidak termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri. 6. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 7. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. 8. Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, bank umum syariah, dan UUS. 9. Kesulitan Likuiditas adalah kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga BUK tidak dapat memenuhi kewajiban GWM. 10. Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek yang selanjutnya disingkat PLJP adalah pinjaman dari Bank INDONESIA kepada BUK untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas yang dialami oleh BUK. 11. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah Sertifikat Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter. 12. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah Sertifikat Bank INDONESIA Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter. 13. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah Sertifikat Deposito Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter. 14. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah Sukuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter. 15. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya, tidak termasuk SUN dalam mata uang valuta asing. 16. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN tidak termasuk SBSN dalam mata uang valuta asing. 17. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah SUN dan SBSN. 18. Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 19. Aset Kredit adalah aset BUK berupa Kredit, tidak termasuk Kredit dalam mata uang valuta asing. 20. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam- meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan Prinsip Syariah. 21. Aset Pembiayaan adalah aset UUS berupa Pembiayaan, tidak termasuk Pembiayaan dalam mata uang valuta asing.
Your Correction