Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait dalam rangka penyelenggaraan LAPS- SK.
Your Correction