Correct Article 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan layanan penyelesaian Sengketa oleh LAPS-SK, asosiasi menjalankan fungsi pengawasan kepada Penyelenggara dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) sebagai anggota LAPS-SK.
(2) Bank INDONESIA dapat menugaskan asosiasi untuk memfasilitasi pengaduan Konsumen yang diterima oleh Penyelenggara.
(3) Asosiasi melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip Pelindungan Konsumen oleh Penyelenggara termasuk penanganan dan penyelesaian pengaduan
Konsumen yang diterima oleh Penyelenggara sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelindungan konsumen Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran asosiasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
