Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7):
a dinilai berpotensi membahayakan tugas dan fungsi LAPS-SK; dan/atau b tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bank INDONESIA berwenang membatalkan rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Dalam hal Bank INDONESIA membatalkan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAPS-SK harus melakukan rapat umum anggota untuk mengesahkan kembali rencana kerja dan anggaran tahunan.
Your Correction
