Correct Article 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
Anggaran LAPS-SK bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. hibah;
c. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; dan
d. penerimaan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
