Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara atas kemampuan dan kepatutan Pengawas LAPS-SK serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Bagian Kedelapan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Your Correction
