Correct Article 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pengurusan LAPS-SK dilaksanakan oleh Pengawas.
(2) Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya dipilih sebagai ketua.
(4) Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
