Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) LAPS-SK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wawancara atas kemampuan dan kepatutan Pengurus LAPS-SK serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
