Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat umum anggota terdiri atas rapat umum anggota tahunan dan rapat umum anggota luar biasa. (2) Rapat umum anggota tahunan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan LAPS-SK. (4) Rapat umum anggota tahunan dan/atau rapat umum anggota luar biasa dapat dilakukan melalui media elektronik.
Your Correction