Correct Article 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) Rapat umum anggota mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Wewenang rapat umum anggota yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. MENETAPKAN anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar;
b. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan Pengurus dan/atau Pengawas;
c. meminta keterangan dari Pengurus dan/atau Pengawas dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
d. MENETAPKAN gaji, tunjangan, dan/atau honorarium Pengurus dan Pengawas;
e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan termasuk iuran anggota serta perubahannya;
f. MENETAPKAN akuntan publik; dan
g. menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat:
1. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
2. laporan pengurusan yang dilakukan oleh Pengurus; dan
3. laporan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas.
Your Correction
