Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara wajib: a. menjadi anggota LAPS-SK; b. membayar iuran anggota sesuai peraturan LAPS-SK; c. melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS-SK; dan d. memublikasikan LAPS-SK melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh Penyelenggara.
Your Correction