Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh LAPS-SK kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan dokumen. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akta pendirian dan anggaran dasar terakhir; b. surat persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan; c. peraturan yang materi muatannya meliputi: 1. jenis layanan penyelesaian Sengketa; 2. prosedur penyelesaian Sengketa; 3. skala biaya penyelesaian Sengketa berdasarkan kategori Sengketa; 4. jangka waktu penyelesaian Sengketa; 5. ketentuan terkait benturan kepentingan dan afiliasi bagi mediator dan arbiter; 6. kode etik, persyaratan, sanksi, prosedur dan tata cara penilaian, serta evaluasi bagi mediator dan arbiter; dan 7. sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan; dan d. rencana kerja dan anggaran tahunan. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d belum mencakup penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAPS-SK menyampaikan komitmen pengurus LAPS-SK untuk mengubah dokumen tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan disetujui oleh Bank INDONESIA. (4) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memperoleh persetujuan Bank INDONESIA, LAPS-SK harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) layanan penyelesaian Sengketa berupa: 1. mediasi; dan 2. arbitrase; b. mempunyai sumber daya yang memadai untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian Sengketa; dan c. mempunyai organ paling sedikit: 1. rapat umum anggota; 2. Pengawas; dan 3. Pengurus.
Your Correction