Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh LAPS-SK kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan dokumen.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akta pendirian dan anggaran dasar terakhir;
b. surat persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan;
c. peraturan yang materi muatannya meliputi:
1. jenis layanan penyelesaian Sengketa;
2. prosedur penyelesaian Sengketa;
3. skala biaya penyelesaian Sengketa berdasarkan kategori Sengketa;
4. jangka waktu penyelesaian Sengketa;
5. ketentuan terkait benturan kepentingan dan afiliasi bagi mediator dan arbiter;
6. kode etik, persyaratan, sanksi, prosedur dan tata cara penilaian, serta evaluasi bagi mediator dan arbiter; dan
7. sanksi bagi anggota yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
dan
d. rencana kerja dan anggaran tahunan.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d belum mencakup penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAPS-SK menyampaikan komitmen pengurus LAPS-SK untuk mengubah dokumen tersebut paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan disetujui oleh Bank INDONESIA.
(4) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk memperoleh persetujuan Bank INDONESIA, LAPS-SK harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai paling sedikit 2 (dua) layanan penyelesaian Sengketa berupa:
1. mediasi; dan
2. arbitrase;
b. mempunyai sumber daya yang memadai untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian Sengketa; dan
c. mempunyai organ paling sedikit:
1. rapat umum anggota;
2. Pengawas; dan
3. Pengurus.
Your Correction
