Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Current Text
(1) LAPS-SK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendapat persetujuan dari Bank INDONESIA.
(2) LAPS-SK yang dapat mengajukan permohonan persetujuan kepada Bank INDONESIA harus:
a. berupa badan hukum perkumpulan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
b. telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang di sektor jasa keuangan.
Your Correction
