Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024 GUBERNUR BANK INDONESIA, Œ PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Your Correction